Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Tak Ada Legal Standing, DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI dari Sipil
DPR

Tak Ada Legal Standing, DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI dari Sipil

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto dalam dalam sidang gugatan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji formil UU TNI yang dilayangkan mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6). Utut menilai penggugat tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dengan UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 itu.

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut.

Sebaliknya, politikus PDIP itu meminta MK mengabulkan petitum yang disampaikan DPR. Menurut dia, proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai UU MD3.

Menurut dia, proses penyusunan UU TNI tak melanggar asas apapun, terutama terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut.

Sidang gugatan uji formil UU TNI tercatat dalam lima nomor perkara, masing-masing perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.

Lima gugatan yang ditolak yakni gugatan yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir. (*)

DPR Komisi I Legal Standing Mahkamah Konstitusi Utut Adianto UU TNI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20252 Views

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20251 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?