MataParlemen.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menargetkan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) tersedia di setiap provinsi di Indonesia pada 2029. Upaya ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan kedokteran gigi sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga medis di berbagai daerah.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengatakan, pemerataan pendidikan kedokteran gigi masih menjadi tantangan. Saat ini, terdapat 50 perguruan tinggi penyelenggara pendidikan dokter gigi yang tersebar di 18 provinsi. Namun, hanya delapan perguruan tinggi yang telah memiliki program pendidikan dokter gigi spesialis.

“Karena itu, sesuai arahan Bapak Presiden, Kemendiktisaintek menargetkan percepatan pendirian Fakultas Kedokteran Gigi di setiap provinsi pada tahun 2029,” ujar Fauzan dalam pemaparan program akselerasi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di Graha Diktisaintek, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Sebagai tahap awal, pemerintah telah menugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka FKG baru pada 2026. Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis serta program subspesialis melalui kerja sama dan pembinaan dari FKG yang memiliki kapasitas lebih baik.

Fauzan juga memaparkan proyeksi kebutuhan dokter gigi pada 2026 yang mencapai sekitar 165.241 orang. Adapun kebutuhan dokter gigi spesialis untuk 10 jenis spesialisasi diperkirakan mencapai sekitar 13.876 orang.

Menurut Fauzan, perluasan pendidikan kedokteran gigi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas. Pembukaan program baru perlu didukung tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan, fasilitas pendidikan, rumah sakit mitra, kurikulum, serta sistem penjaminan mutu.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kemdiktisaintek mendorong kolaborasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, rumah sakit, organisasi pendidikan profesi, dan lembaga penjamin mutu.

Fauzan menegaskan, perluasan akses pendidikan kedokteran gigi diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah. Dengan pemerataan fasilitas pendidikan dan tenaga medis, masyarakat di berbagai wilayah diharapkan memperoleh pelayanan dokter gigi dan dokter gigi spesialis sesuai kebutuhan.(erc)

Share.
Exit mobile version