MataParlemen.id – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyerahkan dugaan pelanggaran kode etik terkait aksi anggota DPR dari Fraksi Gerindra Moreno Soeprapto saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Moreno sebelumnya menjadi sorotan setelah terlihat menjulurkan lidah atau melakukan aksi “melet” ketika melakukan panggilan video (video call) di tengah berlangsungnya RDP Komisi XII DPR pada 15 September 2026.
Cucun mengatakan MKD memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi dan mengkaji tindakan anggota DPR yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
“Nanti di MKD dikajinya, sama MKD kan sudah ada yang tugas fungsinya untuk menjaga kode etik,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Cucun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Moreno tersebut. Ia hanya menjelaskan DPR telah memiliki aturan mengenai sikap anggota selama mengikuti rapat, termasuk tata cara berperilaku dan berpakaian.
“Jangankan pada code of conduct, pada kode etik, bagaimana bersikap ketika rapat, kemudian juga apa berpakaian, segala macam itu sudah diatur. Ada aturannya ketika rapat-rapat komisi, rapat paripurna, sudah ada,” katanya.
Menurut Cucun, keputusan apakah tindakan Moreno melanggar kode etik atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan MKD. MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menegakkan kode etik dan tata beracara terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.(erc)




