Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 2026

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 2026

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar, Komisi II DPR: Sudah Saatnya Pemerintah Berdayakan Pemerintah Daerah!
DPR

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar, Komisi II DPR: Sudah Saatnya Pemerintah Berdayakan Pemerintah Daerah!

RedaksiBy RedaksiJuli 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas tiga agenda utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Zulfikar menegaskan, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada landasan ilmiah serta keberanian untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.

“Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semangat tersebut sejatinya telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sementara, sebagian besar urusan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun demikian, menurut Zulfikar, implementasi kebijakan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut. Ia menilai cara berpikir dan cara kerja pemerintah masih cenderung pelaksanaan program di tingkat kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Karena itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, postur anggaran perlu disusun agar lebih berpihak kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.

Ia bahkan mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh, sehingga porsi anggaran yang dikelola daerah dapat ditingkatkan.

“Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain dari sisi anggaran, Zulfikar juga menilai instrumen fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut, menurutnya, telah memberikan berbagai ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan keuangan daerah tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.

“Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,” ujar Zulfikar.

Di akhir penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil kesimpulan rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih memadai. (amar)

Anggaran Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 2026

DPR Tetapkan BPIH 2027, Pemerintah Beri Subsidi Bantuan Biaya Pelunasan Jemaah Haji

Oktober 7, 2026

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 2026
Berita Terkini

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 20261 Views

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 20261 Views

Panglima TNI Mutasi 4 Letjend TNI Koppasus Ahli Tempur

Oktober 7, 20260 Views

Realisasi Investasi Tumbuh,Hilirisasi Naik Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Oktober 7, 20260 Views

DPR Tetapkan BPIH 2027, Pemerintah Beri Subsidi Bantuan Biaya Pelunasan Jemaah Haji

Oktober 7, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 2026

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026

Panglima TNI Mutasi 4 Letjend TNI Koppasus Ahli Tempur

Oktober 7, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?