Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026

Tentang Kami

Mei 2, 2026

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » TAP MPR No.I/2003 Harus Jadi Refleksi Politik, Elit Jangan Jauh dari Rakyat!
MPR

TAP MPR No.I/2003 Harus Jadi Refleksi Politik, Elit Jangan Jauh dari Rakyat!

RedaksiBy RedaksiSeptember 17, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menekankan pentingnya meninjau kembali relevansi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam konteks politik Indonesia saat ini, bahwa ketetapan tersebut lahir dari semangat reformasi 1998 yang harus tetap menjadi pedoman penyelenggara negara. Baik ekselutif, yudikatif dan legislatif dari pusat hingga daerah.jangan sampai jauh dari rakyat.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah. Masalah utama adalah soal etika berbangsa dan bernegara. Belakangan ini ditandai dengan meningkatnya kritik publik dan aksi demonstrasi. Kondisi tersebut sebagai tanda bahwa aspirasi rakyat belum sepenuhnya terakomodir dengan baik,” tegas Taufik Basari dalam diskusi konstitusi dan demokrasi Indonesia, “Evaluasi Keberadaan TAP MPR 1/2023 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 s/d 2002”, bersama Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat di Gedung MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (17//92025).

Padahal, banyak TAP MPR yang masih relevan untuk dijadikan rujukan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), rekomendasi kebijakan antikorupsi, serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tiga ketetapan itu seharusnya menjadi refleksi bagi para pemegang kekuasaan.

“Praktik politik oligarki tidak boleh dibiarkan. Kekuasaan harus dikembalikan ke rakyat sesuai konstitusi. Dan, dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang lahir dari amanat UUD 1945 periode 1999–2002, ada yang masih berlaku, dicabut, atau berlaku sementara. Juga masih relevan dan tidak boleh diabaikan hanya karena muncul undang-undang yang baru,” kata politisi Partai NasDem itu.

Karena itu lanjut Taufik, semangat reformasi 1998 harus tetap menjadi fondasi berbangsa. “Kita ingin negara yang demokratis, bukan kembali ke praktik otoriter atau sentralistik. Banyak masalah dalam praktek pemilu yang makin transaksional, korupsi yang sampai ratusan triliun rupiah, kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan lainnya yang harus dibenahi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat menegaskan pentingnya menghidupkan kembali perhatian terhadap ketetapan MPR) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan MPR, harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus terabaikan.

Namun, setelah reformasi, kedudukan MPR bukan lagi senagai lembaga tinggi megara, sehimgga sejajar dengan lembaga negara lain, sementara kewenangan memilih presiden beralih langsung ke rakyat. “Dari 139 TAP MPR yang pernah dibuat sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut. Sebagian lainnya masih berlaku hingga ada undang-undang yang menggantikannya. Masalahnya, banyak TAP MPR yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang,” kata Martin.

Ia menyontohkan, TAP MPR terkait etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), seharusnya dijadikan prioritas. Hilangnya nilai etika politik dan maraknya kasus korupsi saat ini menegaskan pentingnya implementasi TAP MPR tersebut.

Martin menambahkan, sejumlah undang-undang seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang sudah hadir, tetapi masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab amanat TAP MPR itu. “Ada tuntutan agar TAP MPR Nomor I Tahun 2003 benar-benar dilaksanakan. MPR bisa menyarankan pada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti ketetapan yang belum dijabarkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Martin berharap pemerintah dan DPR harus menjadikan isu TAP MPR sebagai agenda serius. “Kalau sudah ada undang-undang, TAP MPR otomatis tidak berlaku lagi. Tetapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum bagi kita memperkuat etika berbangsa, bernegara, dan pemberantasan KKN,” pungkas Martin.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ibas: Mahasiswa Harus Jadi Kompas Moral dan Penentu Masa Depan Bangsa

Mei 19, 2026

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Mei 19, 2026

MPR Akhirnya Batalkan Final Ulang Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?