Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Paripurna DPR Setujui Friderica Widyasari sebagai Ketua OJK Baru

Maret 13, 2026

Desa Ponggok Jadi Rujukan, Komisi V DPR Dorong Desa Mandiri Lewat Bumdes dan Kopdes

September 30, 2025

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
DPR

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

RedaksiBy RedaksiMei 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum saat meghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama para narasumber ahli dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam forum tersebut, Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg DPR RI tengah mendalami persoalan mendasar terkait mekanisme penentuan kerugian negara yang belakangan memunculkan disparitas penafsiran di lapangan.

Baca juga:

MAKI Tagih Janji Ketua KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR yang Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Menurutnya, situasi itu menjadi semakin relevan di tengah perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta terbitnya surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang membuka ruang lebih luas bagi pihak di luar lembaga negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Pandangan para ahli sangat dibutuhkan untuk membedah kedudukan mandatory BPK sebagai lembaga otoritatif deklaratif berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, sekaligus menyusun standarisasi metodologi yang ideal agar tidak terjadi disparitas angka kerugian negara maupun sengketa kepastian hukum,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sebagai informasi, agenda tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dan ahli di bidang hukum serta audit keuangan negara, di antaranya Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, Firman Wijaya, Agung Firman Sampurna, hingga Alexander Marwata.

Bob Hasan menjelaskan, kehadiran Agung Firman Sampurna dinilai penting karena pengalamannya sebagai Ketua BPK RI periode 2019–2022 serta kompetensinya di bidang audit keuangan negara.

Menurutnya, perspektif dari institusi pemeriksa keuangan negara diperlukan untuk memperjelas posisi konstitusional BPK dalam menentukan kerugian negara.

Sementara itu, pengalaman Alexander Marwata selama hampir satu dekade di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat memberikan gambaran empiris mengenai dampak pluralisme lembaga audit terhadap efektivitas penanganan perkara korupsi di lapangan.

Bob Hasan menyoroti bahwa tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.

Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi kriminalisasi yang justru harus dihindari dalam agenda besar pemberantasan korupsi nasional.

“Persoalan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Yang diperlukan adalah political will dan kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan negara yang sangat mendesak hari-hari ini,” tegasnya.

Terakhir, ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum yang tegas, tetapi juga oleh sistem hukum yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi dan tuntutan reformasi sistem audit negara,

Baleg DPR RI menilai evaluasi terhadap implementasi UU Tipikor menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menjaga prinsip keadilan hukum. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20260 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20260 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar Viral, Keputusan Juri Tuai Sorotan

Mei 13, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?