Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » SETARA: Pembentukan TGPF Oleh Presiden Punya Otoritas dan Daya Tagih Publik yang Kuat
Nasional

SETARA: Pembentukan TGPF Oleh Presiden Punya Otoritas dan Daya Tagih Publik yang Kuat

RedaksiBy RedaksiSeptember 19, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Setelah enam lembaga nasional HAM (LNHAM), yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI membentuk Tim Independen Pencari Fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025, Pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak penting pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Pertama, pembentukan TGPF oleh Presiden akan memiliki otoritas sekaligus daya tagih publik yang lebih kuat. Jangan mendustai fakta bahwa hasil investigasi dan penyelidikan dari organ-organ yang tidak berangkat dari kehendak politik (political will) dan otoritas Presiden, cenderung diabaikan oleh Negara dan Presiden sebagai Kepala Negara. Dengan legitimasi otoritatif yang kuat, Kepala Negara bisa mendorong TGPF untuk membuka tabir “huru-hara Agustus” seterang-terangnya. Di sisi lain, publik juga bisa menagih Kepala Negara untuk menjamin hak publik untuk tahu (right to know), hak publik untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang (principle of non-repetition), dan pemberian hukuman yang memberikan efek jera bagi para dalang dan pelaku intelektual di balik huru-hara.

Demikian Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Kedua, bukti-bukti permulaan mengenai dalang, pola operasi, dan aktor-aktor lapangan yang terlatih sudah sangat benderang untuk menyatakan bahwa “huru-hara akhir Agustus” merupakan sebuah peristiwa luar biasa (extra ordinary). Jangan mendustai fakta-fakta permulaan tersebut bahwa huru-hara yang mengorbankan nyawa warga negara, merusak fasilitas umum, merugikan kepentingan bersama, dan menjarah properti individu diduga dilakukan oleh orang-orang terlatih, diorganisasi dan dimobilisasi untuk kepentingan dan agenda terselubung tertentu. TGPF merupakan wahana yang tepat untuk mengungkap peristiwa seterang-terangnya dan lembaga-lembaga HAM nasional bisa menjadi bagian di dalam TGPF tersebut.

Ketiga, pembentukan TGPF akan menyampaikan pesan kepada seluruh pihak dan terutama seluruh rakyat bahwa Negara hadir untuk mewujudkan tujuan pemerintahan negara. Pemerintah jangan mendustai pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa pemerintahan Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Keengganan untuk membentuk TGPF menggambarkan lemahnya politik negara untuk melindungi warganya dengan mengorbankan mereka menjadi objek dari agenda dan kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu.

Keempat, TGPF akan mengklirkan begitu banyak kesimpangsiuran dan memosisikan Presiden berada dalam posisi netral di tengah kompleksitas relasi aparatur negara pada sektor keamanan. Keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri. Antusiasme Presiden untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan sama sekali tidak antusias membentuk TGPF justru menunjukkan bahwa Presiden tidak netral sebagai Kepala Negara, melindungi ‘kelompok terlatih’ dalam “huru-hara Agustus” dan memuluskan agenda-agenda militerisasi di sektor-sektor sipil, termasuk sektor keamanan.

Kelima, pernyataan Menko Hukum yang berubah-ubah mengenai TGPF patut dipersoalkan oleh publik, apakah pernyataan Yusril merepresentasikan sikap politik resmi Presiden sebagai Kepala Negara atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap Presiden. Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 2026

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 2026

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026
Berita Terkini

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 20263 Views

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 20261 Views

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 20261 Views

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan

Juli 13, 20260 Views

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 202619 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 2026

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 2026

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?