MataParlemen.id – Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya berstatus PNS dan terancam mendapat sanksi hingga pemberhentian jika terbukti melanggar.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos.

“Kemudian, ini sedang kami verifikasi, sedang kami validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data PPATK, sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Rinciannya terdiri dari 42 PNS, sekitar 1.800 PPPK, dan sisanya PPPK paruh waktu.

Dari keseluruhan data tersebut, tercatat sebanyak 68.096 transaksi judi online dengan total nilai mencapai Rp8,6 miliar.

Gus Ipul mengatakan data pegawai yang terindikasi tersebut tersebar di berbagai unit kerja Kemensos di seluruh Indonesia.

Mulai dari kantor pusat, balai Kementerian Sosial, satuan kerja, hingga unit kerja di daerah.

“Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main. Bahkan, ada yang main pada saat jam kantor,” ungkap Gus Ipul.

42 PNS Terancam Pemberhentian

Gus Ipul menegaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan keterlibatan pegawai dalam judi online.

Untuk PNS, sanksi dapat diberikan mulai dari peringatan hingga pemberhentian.(erc)

Share.
Exit mobile version