MataParlemen.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi dalam hubungan industrial.
Menurut Yassierli, RUU tersebut juga mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja maupun pengusaha.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Yassierli dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Selain memperkuat perlindungan bagi pekerja, pemerintah menilai RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan dunia usaha.
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan serta pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional. Ketentuan tersebut diharapkan tetap memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.(erc)




