MataParlemen.id – Kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu desakan keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menuntut Polda NTB segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Abdullah menegaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, serta pihak terkait di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan karakter.
Baca juga:
“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdullah dalam rapat tersebut.
Komisi III DPR RI menemukan kejanggalan dalam tata kelola pesantren, di mana jumlah pengasuh menyusut drastis dari sepuluh orang menjadi hanya dua orang.
Fakta tersebut memicu dugaan adanya pola pembiaran atau lemahnya pengawasan internal yang berujung pada kekerasan terhadap santri.
Oleh karena itu, Komisi III meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna memastikan objektivitas penyidikan.
“Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tegas legislator PKB tersebut.
Untuk menjamin proses hukum yang transparan, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban, termasuk fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis.
Legislator asal Jawa Tengah ini menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi.
Kementerian Agama juga dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. (amar)




