Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kurniasih Mufidayati: Transformasi Pendidikan Harus Berpijak pada Konstitusi

Juni 11, 2026

Sinergi Pers dan BUMN, KWP – BNI Sukseskan Gerakan Peduli Pendidikan

Juni 11, 2026

MBG, Penghormatan pada Martabat Anak Sekolah

Juni 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
DPR

RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik

RedaksiBy RedaksiApril 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti ketimpangan yang dialami masyarakat adat dalam praktik investasi di daerah.

Ia menilai, hingga saat ini masyarakat adat masih sering berada pada posisi yang tidak menguntungkan, meskipun investasi dilakukan di wilayah yang merupakan tanah komunal mereka.

Menurut Nasir, dalam banyak kasus, masyarakat adat hanya dilibatkan sebagai tenaga kerja dengan posisi terbatas, tanpa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan maupun kepemilikan dalam investasi yang berjalan di wilayah mereka.

“Seringkali masyarakat hanya dipekerjakan, bahkan sebagai buruh kasar, dan tidak berada di level pengambil keputusan,” ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga:

Lestari Moerdijat: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan saham atau manfaat ekonomi dari investasi yang memanfaatkan tanah ulayat mereka. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.

“Kadang masyarakat juga tidak punya saham dalam investasi di tanah mereka sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Nasir menyinggung adanya pandangan yang berkembang bahwa keberadaan masyarakat adat dianggap sebagai hambatan bagi investasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, perspektif tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan masyarakat adat.

“Apakah benar masyarakat adat dianggap menghambat investasi, atau ini hanya akibat dari konflik yang selama ini terjadi? Ini yang perlu kita dalami,” katanya.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjembatani kepentingan antara investasi dan perlindungan masyarakat adat, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Ia menekankan pentingnya merumuskan norma yang tidak hanya melindungi keberadaan masyarakat adat secara hukum, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dari aktivitas investasi di wilayahnya.

“Undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak lagi hanya jadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, Nasir juga menilai bahwa pendekatan ekonomi dalam pembahasan RUU perlu diperkuat, sebagaimana disampaikan oleh para akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.

Baleg DPR RI, lanjutnya, akan terus menggali berbagai perspektif untuk memastikan RUU ini mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.

“Kita ingin undang-undang ini tidak hanya bicara perlindungan, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Sinergi Pers dan BUMN, KWP – BNI Sukseskan Gerakan Peduli Pendidikan

Juni 11, 2026

Kurniasih Mufidayati: Transformasi Pendidikan Harus Berpijak pada Konstitusi

Juni 11, 2026

Transformasi Pendidikan Fondasi Utama Wujudkan Generasi Emas 2045

Juni 11, 2026
Berita Terkini

Sinergi Pers dan BUMN, KWP – BNI Sukseskan Gerakan Peduli Pendidikan

Juni 11, 202628 Views

MBG, Penghormatan pada Martabat Anak Sekolah

Juni 11, 202623 Views

Kurniasih Mufidayati: Transformasi Pendidikan Harus Berpijak pada Konstitusi

Juni 11, 202620 Views

Transformasi Pendidikan Fondasi Utama Wujudkan Generasi Emas 2045

Juni 11, 202615 Views

Senator Mirah Desak Penertiban Distribusi LPG 3 Kg di Pekat Dompu

Juni 11, 202615 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Juni 6, 20265 Views

Sinergi Pers dan BUMN, KWP – BNI Sukseskan Gerakan Peduli Pendidikan

Juni 11, 20263 Views

Transformasi Pendidikan Fondasi Utama Wujudkan Generasi Emas 2045

Juni 11, 20263 Views
Pilihan Editor

Sinergi Pers dan BUMN, KWP – BNI Sukseskan Gerakan Peduli Pendidikan

Juni 11, 2026

MBG, Penghormatan pada Martabat Anak Sekolah

Juni 11, 2026

Kurniasih Mufidayati: Transformasi Pendidikan Harus Berpijak pada Konstitusi

Juni 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?