MataParlemen.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber pada Senin (29/6/2026).

Dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan pemerintah tersebut, fraksi-fraksi Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Keamanan dan Ketahanan itu, ke pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi.

Ketua Komisi I DPR Urut Adianto membeberkan perkembangan mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yang merupakan inisiatif pemerintah.

“RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah jadi ini akan sangat fundamental untuk teman-teman di BSSN dan BIN. Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja,” kata Urut mengawali rapat.

Baca juga:

Utut mengatakan inti rapat hari ini yakni pihak DPR menyerahkan DIM dari masing-masing fraksi di Komisi I DPR ke pemerintah.

“Inti hari ini adalah kita dengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi,” ucap Utut.

Utut meminta kepada jajarannya dan pemerintah untuk tidak membuka draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke publik. Ia menilai hal itu berpotensi memunculkan hoaks jika beredar di publik.

Politikus PDIP ini juga berpesan kepada Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej agar membentuk tim pembentuk UU yang kuat.

“Dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan,” kata Utut saat rapat.

Utut kembali meminta agar draf RUU tersebut tidak disebarluaskan ke publik.  “Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik. Ibu-bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa,” ucap dia.

Kemudian, pihak pemerintah, diwakilkan oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Ia awalnya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menkum, Menkomdigi, Mensesneg, MenPAN-RB melalui Surat Presiden RI Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Eddy awalnya membeberkan bahwa perkembangan teknologi siber membuat ancaman terhadap negara juga semakin nyata. Sementara, kata dia, masyarakat juga tak bisa dipisahkan dari ruang digital.

“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” jelas dia.

Eddy menyebut keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks.

“Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.

Karena itu, Eddy memandang negara wajib untuk hadir memberi perlindungan siber. Eddy pun berharap DPR bisa mengakomodir hal ini.

“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Edward.

Wamenkum Edward berterima kasih kepada Komisi I DPR terkait RUU tersebut. Ia mengatakan selanjutnya pihaknya akan membahas DIM yang sudah diserahkan Komisi I DPR ke pemerintah.

“Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” ujar dia. Kemudian, Utut mempersilakan tiap fraksi DPR menyerahkan DIM kepada pemerintah. DPR harus memberikan DIM lebih dulu karena RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. DIM lantas diberikan oleh Ketua Panja RUU Sukamta kepada pemerintah diwakilkan oleh Wamenkum Edward

Adapun materi muatan dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.

2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.

3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.

4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.

5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.

6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.

8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.

9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.

10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain. (awn)

Share.
Exit mobile version