MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan penyidikan kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Ia menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Menurut Adang, penyidikan harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Mantan Wakapolri ini menilai keberhasilan Bareskim Polri dalam mengungkap kasus ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
Baca juga:
Keberhasilan tersebut, ucap dia, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.
“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judol yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.
Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Polri, PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional.
Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memutus jaringan judol secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengingatkan, judol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.
Diketahui, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.
Sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.
Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik. Di samping itu, Bareskrim juga menelusuri aliran dana senilai Rp 13,9 triliun. (awn)




