Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Hasil Kajian dan Penyerapan Aspirasi BP MPR RI untuk Penyelenggaraan Konferensi Konstitusi

Juli 15, 2026

RUU Penyiaran Prioritas DPR Jawab Transformasi Media di Era Digital

Juli 15, 2026

Cindy Uji Kesiapan Calon Anggota KPI Hadapi Konvergensi Media

Juli 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Rieke: Saatnya Rombak Aturan Internal Kejaksaan, Sita, Rampas, Lelang, dan Pengembalian Aset
DPR

Rieke: Saatnya Rombak Aturan Internal Kejaksaan, Sita, Rampas, Lelang, dan Pengembalian Aset

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa momentum pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Rabu (15/7/2026), Rieke menilai reformasi tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendesak agar seluruh kebijakan negara berjalan sejalan dengan amanat konstitusi.

Rieke mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut (2009–2025).

Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara juga berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar, menyerap anggaran sebesar Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, serta mengelola aset negara dengan nilai mencapai Rp638,967 triliun.

Menurut Rieke, capaian tersebut menunjukkan kualitas tata kelola keuangan negara yang baik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBN tidak cukup hanya diukur melalui kepatuhan administratif maupun capaian opini audit.

“Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas Rieke.

Dalam pandangannya, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi.

Mandat tersebut menempatkan Kemensetneg sebagai constitutional gatekeeper yang bertugas memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden benar-benar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.

Rieke menilai fungsi tersebut menjadi semakin penting mengingat masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar konstruksi pengelolaan barang rampasan negara.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir pada masa awal kemerdekaan dengan paradigma hukum yang berbeda dengan sistem hukum nasional saat ini.

Meski telah diadopsi ke dalam berbagai Peraturan Kejaksaan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan berbagai regulasi yang lebih baru, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menyoroti perkara ASABRI sebagai contoh konkret bahwa keberhasilan pemulihan aset negara tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita atau dirampas.

Menurutnya, negara harus memiliki kerangka hukum yang mampu membedakan secara tegas mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

Ia menilai pembedaan tersebut penting agar proses pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi:

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara diminta mengoptimalkan fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948.

Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian pertimbangan kepada Presiden untuk melakukan pencabutan, penggantian, maupun penyesuaian regulasi apabila sudah tidak lagi selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, AUPB, dan perkembangan sistem hukum nasional.

Kedua, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum perlu melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sita, rampas, lelang, serta pengembalian aset hasil kejahatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menghilangkan disharmoni norma, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam sistem pemulihan aset nasional.

Ketiga, Kementerian Sekretariat Negara perlu menginisiasi penyusunan kerangka regulasi baru yang secara tegas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

Menurut Rieke, pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara-perkara seperti ASABRI, menjamin perlindungan hak para pihak, serta memastikan hasil pemulihan aset benar-benar kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.

Rieke menegaskan bahwa reformasi regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan bukan sekadar agenda pembaruan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang demokratis dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat,” pungkas Rieke. (amar)

DPR RI Komisi VIII Pengelolaan Aset Rieke Diah Pitaloka
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Juli 15, 2026

Rp30 Triliun KUR Belum Tersalurkan, Komisi VII DPR Minya Penjelasan Pemerintah

Juli 15, 2026

Cindy Uji Kesiapan Calon Anggota KPI Hadapi Konvergensi Media

Juli 15, 2026
Berita Terkini

Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Juli 15, 20262 Views

Rp30 Triliun KUR Belum Tersalurkan, Komisi VII DPR Minya Penjelasan Pemerintah

Juli 15, 20263 Views

Pakar Hukum Bivitri Susanti Kritik MoU MPR dan MK, Salahi Ketatanegaraan

Juli 15, 20263 Views

Cindy Uji Kesiapan Calon Anggota KPI Hadapi Konvergensi Media

Juli 15, 20264 Views

Rieke: Saatnya Rombak Aturan Internal Kejaksaan, Sita, Rampas, Lelang, dan Pengembalian Aset

Juli 15, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 202640 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 202614 Views
Pilihan Editor

Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Juli 15, 2026

Rp30 Triliun KUR Belum Tersalurkan, Komisi VII DPR Minya Penjelasan Pemerintah

Juli 15, 2026

Pakar Hukum Bivitri Susanti Kritik MoU MPR dan MK, Salahi Ketatanegaraan

Juli 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?