Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Rieke Dyah Pitaloka  Ikut Seremoni Pemberian Remisi Nyepi, Soroti Hak BPJS Napi
DPR

Rieke Dyah Pitaloka  Ikut Seremoni Pemberian Remisi Nyepi, Soroti Hak BPJS Napi

RedaksiBy RedaksiMaret 18, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menghadiri kegiatan simbolis pemberian remisi Hari Nyepi kepada napi beragama Hindu di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri seremoni pemberian remisi Hari Nyepi kepada narapidana beragama Hindu. Rieke menyoroti soal hak keanggotaan BPJS warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi).

Dia mengatakan akan berdiskusi soal hak jaminan sosial bagi napi. Hal ini lantaran anggaran Pemasyarakatan terbatas, mengingat kondisi lapas-lapas yang masih overcrowded alias jumlah penghuninya melebihi kapasitas.

“Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota BPJS, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi,” kata Rieke di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (18/3/2026).

 Dia berharap pemerintah daerah juga memperhatikan jaminan sosial bagi warganya yang berstatus narapidana. Khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga:

Cek Kesiapan Pengadilan Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Habib Aboe Datangi PT Banjarmasin

“Kami harapkan perhatian pemerintah daerah juga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS,” ujar Rieke.

Dalam seremoni pemberian remisi, ia bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas) Mashudi dan Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung dokumen remisi kepada perwakilan napi beragama Hindu penerima.

Adapun napi penerima Remisi Khusus Hari Keagamanaan dan anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Diketahui kebijakan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Di momen Nyepi 2026, Ditjenpas Kemenimipas mencatat efisiensi anggaran mencapai Rp 1.024.230.000.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kemudian 9 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3/2026).

Dia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana telah dilakukan sesuatu aturan dan syarat yang berlaku. Dia menegaskan remisi dan pengurangan masa pidana adalah wujud apresiasi Pemasyarakatan pada napi maupun anak binaan yang telah konsisten menunjukkan perilaku baik selama proses pembinaan.

Berikut rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana:

Remisi Khusus I
– 326 orang remisi 15 hari
– 947 orang remisi 1 bulan
– 179 orang remisi 1 bulan 15 hari
– 50 orang remisi 2 bulan

Remisi Khusus II
– 4 Narapidana langsung bebas setelah menerima remisi

PMPK
– 8 orang pengurangan 15 hari
– 1 orang pengurangan 1 bulan. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?