MataParlemen.id- Teknologi blockchain mendapat perhatian serius Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Banyaknya keungggulan dari teknologi yang bisa membantu penyimpangan data dalam jumlah besar ini membuat legislator di DPR RI mempertimbangkan untuk memasukkan hal yang berkaitan dengan blockchain ke dalam pasal-pasal di RUU SDI.

Untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai penggunaan blockchain dalam rumusan RUU SDI, Baleg DPR RI mengundang dua dua narasumber untuk didengar masukannya.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI pada Senin (13/7/2026) mengundang Steven Suhadi dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola, I Gusti Putu (IGP) Rahman Desyanta.

Dalam paparannya, CEO Baliola, I Gusti Putu (IGP) Rahman Desyanta membuka dengan menjelaskan perbedaan utama dari blockchain dengan sistem database yang saat ini masih digunakan. Pada database pengeloaan dilakukan dengan menggunakan satu otoritas pusat dan data yang ada masih bisa diubah oleh pemegang kunci atau password.

“Di sini saya jelaskan dengan lebih simpel. Jadi apa yang kami lihat dari Satu Data Indonesia ini sebenarnya ini bukan soal hanya tentang menyatukan data tapi soal bagaimana kita membuat data yang sudah disatukan itu bisa dipercaya tanpa harus dipercaya dengan orangnya. Nah mekanisme ini kami sebut Trustless By Design,” ungkap Rahman Desyanta.

Prinsip Trustless By Design merupakan prinsip di mana sebuah sistem blockchain dirancang sejak awal agar pengguna tidak perlu bergantung pada kepercayaan kepada pihak ketiga atau kepada siapapun namun mendapat jaminan keamanan data. Sistem ini mengandalkan desentralisasi yaitu diisi orang banyak orang yang menjadi penjaga untuk memastikan keamanan data yag ada dan mekanisme konsensus untuk menjamin validitas dari setiap tindakan.

Data dalam blockchain disalin dan didesentralisasikan ke banyak jaringan di mana setiap penggunanya bisa melihat rekam jejak data secara terbuka. Dan lebih pentuing lagi, keunggulan blockchain adalah setelah data masuk, data tersebut tidak bisa dihapus atau diubah oleh siapa pun setelah divalidasi.

“Lalu apa yang terjadi kalau misalnya ada orang yang mengubah, maka mekanisme pengunciannya segelnya akan pecah. Disanalah dibilang bahwa data itu telah berubah,” terang Rahman Desyanta.

Berbeda dengan sistem database yang saat ini masih banyak digunakan perusahaan maupun organisasi besar. Dalam database, data yang tersimpan masih bisa diubah oleh pemegang kuasa yang diibaratkan seperti “Tangan Dewa”. Rahman Desyanta mengibaratkan pemegang kunci database atau pemegang kuasa data tersebut sebagai “Tangan Dewan” yang bisa mengubah kapanpun jika menghendaki secara diam-diam.

“Ibarat gudang dijaga oleh satu orang, tapi dibelakangnya ada pintu yang disebut dengan tangan dewa kalau kuncinya nggak bisa dibuka. Berarti ada kunci lain dibelakang yang bisa dipakai. Jadi dalam database itu selalu ada tangan dewa yang berada dibelakang,” ujar Rahman Desyanta yang mengaku sistem bclokchain miliknya hingga saat ini masih dipercaya digunakan oleh Dinas Kominfo Pemerintahan Provinsi Bali.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan Baleg DPR RI mengundang sejumlah pihak yang dinilai kompeten dengan penggunaan blockchain karena dalam perkembangan rapat, banyak masukan dari berbagai pihak agar Baleg juga menerima masukan dari praktisi blockhain yang selama ini berkecimp8ng dalam penggunaan blcokchain.

“Jadi tambahan (narasumber) itu kita dapat dari mana-mana, namanya juga insipirasikan. Kita sedang menyusun undang-undang dan kita undang dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola,” ujar Bob Hasan.

Kedua narasumber ini, menurunya merupakan bagian dari mini pool public participation. Yaitu pelibatan masyarakat secara langsung dalam pengambilan keputusan Baleg dalam menyusun dan membuat RUU Satu Data Indonesia. “Jadi inspirasi itu merupakan mini pool public participation,” terang Bob Hasan. (har)

Share.
Exit mobile version