MataParlemen.id – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria serta RUU tentang 15 Kabupaten/Kota dalam sidang paripurna pada Selasa (22/9/2026).
RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi agenda awal dalam rapat paripurna dengan meminta persetujuan dari masing-masing fraksi.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR melalui pandangan mini fraksi Badan Legislasi (Baleg) sepakat menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal yang mengatur penyelesaian berbagai persoalan agraria. Beberapa materi yang diatur meliputi penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan penyelenggara reforma agraria, dewan pengawas, hingga mekanisme pelaporan.
Selain RUU Reforma Agraria, DPR juga akan mengesahkan RUU tentang 15 Kabupaten/Kota setelah Komisi II DPR menyelesaikan pembahasan pada Senin (21/9/2026). RUU tersebut mengatur tata kelola 15 kabupaten/kota yang berada di tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Adapun 15 kabupaten/kota yang masuk dalam pengaturan RUU tersebut, yakni Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Setelah mengesahkan kedua RUU tersebut, DPR juga akan memutuskan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (revisi UU Kadin) sebagai usul inisiatif DPR.
Selain itu, DPR akan membahas perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).(erc)


