MataParlemen.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat 395 laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 perkara masih dalam proses penanganan, dengan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah menjadi keluhan utama pekerja.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, laporan yang diterima Polri juga mencakup persoalan kepesertaan BPJS serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Persoalan yang paling banyak dilaporkan berkisar pada masalah PHK dan pesangon, sengketa upah, BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujar Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan data Polri, sebanyak 144 laporan diterima sepanjang 2025. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah laporan dan pengaduan mencapai 251 perkara. 

Angka tersebut menunjukkan laporan yang masuk sepanjang 2026 hingga Oktober sudah melampaui jumlah pengaduan selama 2025.

Untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pekerja, Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan sejak 20 Januari 2025. 

Layanan tersebut menjadi pusat pelayanan terpadu bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi, ingin menyampaikan pengaduan, atau melaporkan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Kapolri menjelaskan, penanganan perkara ketenagakerjaan membutuhkan ketelitian karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pekerja serta keberlangsungan kehidupan keluarga mereka. 

Karena itu, Polri berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menerima pengaduan, Desk Ketenagakerjaan juga memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Sejak dibentuk pada Januari 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. 

Tidak hanya membantu pekerja mendapatkan kembali pekerjaan, Polri juga memfasilitasi pemenuhan hak ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 70,28 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu hasil penanganan persoalan hubungan industrial melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah, perusahaan, dan organisasi serikat pekerja.

Kapolri menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak agar upaya perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

Untuk mempermudah akses pengaduan, Polri memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan secara serentak ke 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 kepolisian resor (polres). Peresmian layanan tersebut dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (17/10/2026).

Melalui perluasan tersebut, pekerja di berbagai daerah diharapkan dapat lebih mudah berkonsultasi dan melaporkan persoalan yang mereka hadapi tanpa harus mengakses layanan di tingkat pusat. 

Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan mampu mempercepat penyelesaian pengaduan sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Suyudi juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat. 

Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang turut dihadiri Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, ratusan pekerja, serta sejumlah tamu undangan.

Setelah rangkaian seremonial peresmian, kapolri meninjau bangunan yang digunakan sebagai pusat layanan Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang. (awn)*Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan, 313 Masih Diproses*

MataParlemen.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat 395 laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 perkara masih dalam proses penanganan, dengan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah menjadi keluhan utama pekerja.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, laporan yang diterima Polri juga mencakup persoalan kepesertaan BPJS serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Persoalan yang paling banyak dilaporkan berkisar pada masalah PHK dan pesangon, sengketa upah, BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujar Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan data Polri, sebanyak 144 laporan diterima sepanjang 2025. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah laporan dan pengaduan mencapai 251 perkara. 

Angka tersebut menunjukkan laporan yang masuk sepanjang 2026 hingga Oktober sudah melampaui jumlah pengaduan selama 2025.

Untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pekerja, Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan sejak 20 Januari 2025. 

Layanan tersebut menjadi pusat pelayanan terpadu bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi, ingin menyampaikan pengaduan, atau melaporkan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Kapolri menjelaskan, penanganan perkara ketenagakerjaan membutuhkan ketelitian karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pekerja serta keberlangsungan kehidupan keluarga mereka. 

Karena itu, Polri berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menerima pengaduan, Desk Ketenagakerjaan juga memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Sejak dibentuk pada Januari 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. 

Tidak hanya membantu pekerja mendapatkan kembali pekerjaan, Polri juga memfasilitasi pemenuhan hak ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 70,28 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu hasil penanganan persoalan hubungan industrial melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah, perusahaan, dan organisasi serikat pekerja.

Kapolri menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak agar upaya perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

Untuk mempermudah akses pengaduan, Polri memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan secara serentak ke 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 kepolisian resor (polres). Peresmian layanan tersebut dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (17/10/2026).

Melalui perluasan tersebut, pekerja di berbagai daerah diharapkan dapat lebih mudah berkonsultasi dan melaporkan persoalan yang mereka hadapi tanpa harus mengakses layanan di tingkat pusat. 

Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan mampu mempercepat penyelesaian pengaduan sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Suyudi juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat. 

Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang turut dihadiri Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, ratusan pekerja, serta sejumlah tamu undangan.

Setelah rangkaian seremonial peresmian, kapolri meninjau bangunan yang digunakan sebagai pusat layanan Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang. (awn)

Share.
Exit mobile version