MataParlemen.id-Pemerintah mengingatkan pendaftaran akun calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober 2026. Pendaftaran tersebut masih dapat dimanfaatkan calon mahasiswa baru yang mengikuti jalur penerimaan perguruan tinggi tahun ini.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 3 Februari 2026. Pemerintah masih membuka kesempatan bagi calon penerima hingga akhir Oktober.
“Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah dibuka sejak 3 Februari 2026 yang lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Jadi ini masih ongoing, ya, masih berlaku,” kata Qodari di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Qodari juga menjelaskan batas waktu tersebut bertepatan dengan jadwal seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Seleksi mandiri berlangsung sejak 15 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Qodari menegaskan KIP Kuliah hanya ditujukan bagi mahasiswa baru. “Perlu digarisbawahi bahwa KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru,” ujarnya.
Jadwal pendaftaran juga masih berpotensi diperpanjang sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Untuk menentukan penerima, pemerintah memprioritaskan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Salah satu kelompok utama adalah calon mahasiswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil 4 atau kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Calon mahasiswa yang tidak tercatat dalam DTSEN tetap dapat memenuhi syarat melalui kriteria lain. Di antaranya berasal dari panti sosial atau panti asuhan maupun memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP).
Penerima KIP Kuliah mendapatkan dukungan biaya pendidikan yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup ke rekening mahasiswa.
Besaran bantuan biaya hidup dibagi berdasarkan lima klaster wilayah, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan sesuai indeks biaya hidup di lokasi kampus.
Sebelum bantuan diberikan, calon penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi data secara berlapis. Pemerintah dan perguruan tinggi akan memeriksa kesesuaian persyaratan, kondisi ekonomi, serta data akademik sebelum mahasiswa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. (awn)




