MataParlemen.id- Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kepala Bakom Muhammad Qodari mengatakan Prabowo setidaknya telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap regulasi tersebut.

Dukungan itu juga telah diteruskan melalui arahan kepada pemerintah agar penyusunan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Qodari di kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Qodari, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menyampaikan adanya instruksi presiden agar RUU Perampasan Aset segera diproses. 

Namun, pembahasan regulasi tersebut saat ini berada di DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif DPR.

“Namun, kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR,” ujar Qodari.

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Qodari mengatakan pemerintah akan mengikuti perkembangan pembahasan di DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama. Salah satunya adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Qodari menilai pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian yang matang. Sebab, regulasi tersebut berkaitan dengan sistem hukum pidana secara lebih luas.

Menurut dia, Badan Keahlian DPR telah melakukan kajian dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi dan akademisi. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan mekanisme perampasan aset yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.

RUU Perampasan Aset juga memiliki keterkaitan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemerintah menilai pembaruan kedua aturan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan mekanisme perampasan aset.

“Jadi sekarang sudah punya fondasi, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, on going di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” kata Qodari.

Dengan status RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR, pemerintah kini menunggu pembahasan di parlemen.

Dukungan presiden terhadap regulasi tersebut disebut tetap berjalan, sementara pembahasan di DPR diarahkan untuk menghasilkan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. (awn)

Share.
Exit mobile version