Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 2026

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR
Nasional

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR

RedaksiBy RedaksiSeptember 14, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

 Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.

“Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sejumlah catatan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

“Pemerintah berpandangan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.

Dia mengatakan keseluruhan tujuan itu menunjukkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tak semata berorientasi pada pelindungan kerja. Namun, kata dia, juga menempatkan ketenagakerjaan sebagai bagian integral pembangunan nasional.

Pemerintah, kata dia, menilai RUU tersebut bisa menjadi fondasi pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif. Dia pun menyampaikan sejumlah catatan pemerintah. Menurutnya, ketenagakerjaan mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.

“Dalam perencanaan tenaga kerja, Pemerintah sejalan dengan DPR RI bahwa perencanaan ketenagakerjaan harus berbasis data dan disusun secara sistematis. Perencanaan ini menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program agar mampu merespons kebutuhan dan kesempatan kerja, serta menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan dunia kerja,” paparnya.

Dia mengatakan dalam aspek pelatihan kerja, Pemerintah dan DPR menilai pelatihan kerja sebagai instrumen strategis. Hal itu, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.

“Pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan memperkembangkan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan tetap mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai wujud penguatan pelatihan kerja, diperlukan dukungan dana pelatihan kerja,” ujarnya.

Sementara dalam penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan agar proses dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Penempatan juga perlu memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Selain itu, kata dia, keselarasan pandangan juga ada dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai K3 sebagai elemen fundamental perlindungan ketenagakerjaan.

“Mendorong penguatan penerapan K3 melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan guna mengendalikan risiko, menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif,” paparnya.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pengawasan ketenagakerjaan juga harus diperkuat. Dia mengatakan pengawasan yang kompeten dan efektif merupakan instrumen penting negara dalam menjamin kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

“Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sebagai fungsi pelaksana penegakan hukum ketenagakerjaan dengan memberikan kewenangan melakukan pemeriksaan, memperoleh data dan informasi, serta memberikan perintah untuk perbaikan atas ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene kemudian mempersilakan pemerintah DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Felly juga meminta persetujuan untuk pembentukan panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan Ketenagakerjaan agar pembahasan lebih efisien dan efektif, apakah Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui dibentuk panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan?” tanya Felly.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Berikut 20 Bab yang akan diatur di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan

Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan

Bab V: Pelatihan Kerja dan Pemagangan

Bab VI: Penempatan Tenaga Kerja

Bab VII: Perluasan Kesempatan Kerja

Bab VIII: Tenaga Kerja Sektor Informal

Bab IX: Tenaga Kerja Platform Digital

Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bab XI: Hubungan Kerja

Bab XII: Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan

Bab XIII: Hubungan Industrial

Bab XIV: Pemutusan Hubungan Kerja

Bab XV: Pembinaan

Bab XVI: Pengawasan

Bab XVII: Penyidikan

Bab XVIII: Ketentuan Pidana

Bab XIX: Ketentuan Peralihan

Bab XX: Ketentuan Penutup  (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 20260 Views

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views
Pilihan Editor

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 2026

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?