MataParlemen.id- Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menegaskan bahwa pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak diarahkan untuk mengadopsi kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), melainkan merancang pendekatan baru yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari mengatakan, PPHN diharapkan menjadi pedoman strategis bagi para pemimpin negara dalam mengarahkan pembangunan nasional demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.
“Kita membuat suatu model baru terkait bagaimana negara kita punya arahan untuk mencapai misi Indonesia yang adil dan makmur. Ini menjadi panduan bagi pemimpin negara untuk menjalankan tugasnya menuju ke arah tersebut,” ujar Taufik Basari usai rapat pleno K3 MPR, Senin (19/10/2026).
Menurut Taufik, yang juga politisi Partai NasDem menjelaskan penyusunan PPHN perlu mempertimbangkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan setelah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagaimana berlaku pada masa sebelumnya.
Karena itu, gagasan PPHN perlu dikembangkan melalui model yang berbeda, tanpa sekadar menghidupkan kembali mekanisme lama. Pendekatan baru tersebut diharapkan mampu memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan sekaligus tetap selaras dengan sistem konstitusi yang berlaku.
PPHN sebagai Arahan Kebijakan Negara
Taufik menjelaskan, salah satu pokok pemikiran yang menjadi perhatian K3 MPR adalah konsep developmental state atau negara pembangunan.
Dalam konsep tersebut, negara tidak hanya berperan sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab aktif untuk membangun masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Penyelenggaraan negara kita berdasarkan konstitusi ditugaskan untuk membangun masyarakat agar kita mencapai negara yang adil dan makmur,” kata Taufik.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, menurut dia, diperlukan prinsip dan arahan kebijakan negara atau directive policy yang dapat menjadi pegangan bagi penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan pembangunan nasional.
Arahan itu tidak harus disusun secara teknokratis dan terperinci seperti ketentuan dalam undang-undang. Sebaliknya, PPHN dapat memuat prinsip-prinsip mendasar yang memberikan orientasi bagi para pemimpin dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mencapai tujuan bernegara.
Dengan demikian, PPHN diharapkan mampu menjadi landasan arah pembangunan yang lebih terencana, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan dan mekanisme penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi.
Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Lebih lanjut, Taufik menyebut gagasan PPHN memiliki keterkaitan erat dengan nilai keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila serta sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain Pasal 27, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
Ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan mandat konstitusi yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara, kebudayaan nasional, perekonomian nasional, serta tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.
Menurut Taufik, mandat konstitusional tersebut membutuhkan arah kebijakan yang jelas agar penyelenggaraan pembangunan nasional dapat berjalan menuju terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembahasan mengenai PPHN tersebut menjadi salah satu agenda K3 MPR dalam mendalami gagasan tentang arah pembangunan negara untuk jangka panjang, termasuk merumuskan substansi dan bentuk hukum yang tepat.
Dalam rapat pleno tersebut, K3 MPR menghadirkan Yudi Latif untuk memberikan pandangan mengenai konsep dan bentuk hukum PPHN. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam memperdalam gagasan mengenai arah pembangunan nasional.
Taufik menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan Yudi Latif akan dikaji lebih lanjut oleh K3 MPR, terutama untuk merumuskan model PPHN yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui kajian tersebut, K3 MPR berupaya mendalami bagaimana negara dapat memiliki pedoman pembangunan yang berorientasi pada tujuan jangka panjang, sekaligus sesuai dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Gagasan PPHN diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesinambungan arah pembangunan nasional, sehingga pergantian kepemimpinan tidak menghilangkan orientasi utama negara dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. (har)




