MataParlemen.id, Jakarta-Pertemuan sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto disebut telah menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang berlaku sebesar 4 persen. 

Diketahui, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah batas minimal persentase perolehan suara sah nasional yang harus diraih partai politik (parpol) untuk memperoleh kursi di DPR. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026), membenarkan pertemuan sejumlah ketua umum parpol pendukung pemerintahan Prabowo, beberapa waktu lalu, telah menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Hal ini selanjutnya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

Gerindra menyatakan sepakat dengan besaran ambang batas parlemen sebesar 5% seperti yang diusulkan Golkar dan PKS. Para ketum parpol koalisi pemerintahan ingin gelaran pemilu ini bisa lebih efisien dan efektif. 

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sugiono, besaran ambang batas yang disepakati itu mempertimbangkan nasib suara pemilih agar tidak banyak terbuang di setiap pelaksanaan Pemilu.

“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau apa, itu tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimana pun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujarnya. 

Pihaknya juga ingin suara rakyat tak terbuang. Dengan demikian, aturan yang akan dimuat dalam RUU Pemilu bisa membuat suara rakyat lebih terakomodasi seoptimal mungkin.

“Keterlibatan seluruh rakyat, dalam hal ini suara-suara yang kadang-kadang ada suara yang tidak, yang terbuang, yang tersisa, itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin,” ucapnya. 

Dia menilai usulan besaran ambang batas parlemen sebesar 5% ideal.  Sugiono menegaskan bahwa para ketua umum partai politik memiliki kesamaan pandangan untuk membuat pelaksanaan pesta demokrasi lebih efektif dan efisien “Kita setuju di 5%,” lanjutnya. 

Namun demikian, belum ada keputusan soal besaran ambang batas parlemen. “Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan, kita kumpul lagi. Tapi, belum tahu kapan, apakah di tahun ini atau tahun depan ya seperti apa nanti, kita lihat saja nanti,” ujar Sugiono. 

Sebagai informasi, Pemilu 2029 akan berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi, sedangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum dibahas intensif di DPR. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merancang tahapan Pemilu tersebut pada semester II tahun ini sembari menunggu revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu. 

Kendati begitu, belum ada perkembangan berarti sejak DPR RI resmi memasukkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2025. (awn)

Share.
Exit mobile version