Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Parpol Koalisi Prabowo Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen
DPR

Parpol Koalisi Prabowo Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen

RedaksiBy RedaksiSeptember 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id, Jakarta-Pertemuan sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto disebut telah menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang berlaku sebesar 4 persen. 

Diketahui, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah batas minimal persentase perolehan suara sah nasional yang harus diraih partai politik (parpol) untuk memperoleh kursi di DPR. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026), membenarkan pertemuan sejumlah ketua umum parpol pendukung pemerintahan Prabowo, beberapa waktu lalu, telah menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Hal ini selanjutnya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

Gerindra menyatakan sepakat dengan besaran ambang batas parlemen sebesar 5% seperti yang diusulkan Golkar dan PKS. Para ketum parpol koalisi pemerintahan ingin gelaran pemilu ini bisa lebih efisien dan efektif. 

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sugiono, besaran ambang batas yang disepakati itu mempertimbangkan nasib suara pemilih agar tidak banyak terbuang di setiap pelaksanaan Pemilu.

“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau apa, itu tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimana pun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujarnya. 

Pihaknya juga ingin suara rakyat tak terbuang. Dengan demikian, aturan yang akan dimuat dalam RUU Pemilu bisa membuat suara rakyat lebih terakomodasi seoptimal mungkin.

“Keterlibatan seluruh rakyat, dalam hal ini suara-suara yang kadang-kadang ada suara yang tidak, yang terbuang, yang tersisa, itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin,” ucapnya. 

Dia menilai usulan besaran ambang batas parlemen sebesar 5% ideal.  Sugiono menegaskan bahwa para ketua umum partai politik memiliki kesamaan pandangan untuk membuat pelaksanaan pesta demokrasi lebih efektif dan efisien “Kita setuju di 5%,” lanjutnya. 

Namun demikian, belum ada keputusan soal besaran ambang batas parlemen. “Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan, kita kumpul lagi. Tapi, belum tahu kapan, apakah di tahun ini atau tahun depan ya seperti apa nanti, kita lihat saja nanti,” ujar Sugiono. 

Sebagai informasi, Pemilu 2029 akan berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi, sedangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum dibahas intensif di DPR. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merancang tahapan Pemilu tersebut pada semester II tahun ini sembari menunggu revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu. 

Kendati begitu, belum ada perkembangan berarti sejak DPR RI resmi memasukkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2025. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?