MataParlemen.id-Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Sidang V 2025-2026 menyetujui tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan keterbukaan informasi publik dan menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan pelayanan informasi di Indonesia.
Jumlah itu dipilih berdasarkan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR pada 24-25 Juni lalu. Di luar tujuh anggota, Komisi I juga telah menetapkan tiga orang sebagai calon pengganti antar waktu.
“Perkenankan kami tanyakankan pada sidang dewan terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan 7 calon Anggota KIP periode 2026-2030 dan 3 orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat yang disambut persetujuan seluruh peserta rapat, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut sebelumnya diawali dengan laporan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI,
Baca juga:
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pengesahan anggota KIP menjadi langkah strategis untuk memastikan lembaga tersebut tetap mampu menjalankan mandat pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah melaksanakan rekrutmen secara terbuka, jujur, dan objektif sesuai Pasal 30 UU KIP. Dari proses tersebut, Presiden RI melalui Surat Nomor R-22/Pres/05/2026 mengirimkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Dave di hadapan Sidang Paripurna.
Komisi I DPR RI kemudian menerima penugasan dari Pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 19 Mei 2026 untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Berdasarkan keputusan rapat internal pada 8 Juni 2026, Komisi I menjadwalkan dan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 24–25 Juni 2026.
Dari 21 calon yang diajukan Presiden, dua orang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani. Dengan demikian, sebanyak 19 calon mengikuti proses fit and proper test.
Seluruh rangkaian uji kelayakan dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing calon untuk memaparkan visi, program kerja, serta menjawab pendalaman dari Anggota Komisi I DPR RI. Hasil pelaksanaan uji tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal tertutup pada 25 Juni 2026 dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI berhasil menyepakati urutan tujuh Calon Anggota KIP Pusat terpilih serta tiga orang calon untuk Penggantian Antarwaktu (PAW),” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Tujuh Calon Anggota KIP Pusat Periode 2026–2030 yang ditetapkan secara berurutan adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Sementara itu, tiga calon yang ditetapkan sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR RI menaruh harapan agar anggota KIP yang terpilih mampu menerjemahkan mandat keterbukaan informasi publik ke dalam kebijakan dan pelayanan yang profesional, independen, berintegritas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh anggota juga diminta bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian agenda-agenda strategis Komisi Informasi.
“Melalui forum Rapat Paripurna hari ini, kami mengharapkan persetujuan bersama atas hasil uji kepatutan dan kelayakan ini, untuk selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan resmi,” pungkas Dave.
Di akhir penyampaian laporannya, Pimpinan Komisi I DPR RI turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI, seluruh Anggota Komisi I DPR RI, masyarakat, insan pers, serta jajaran Sekretariat Komisi I DPR RI yang telah mendukung kelancaran proses pemilihan anggota KIP Periode 2026–2030. (awn)


