MataParlemen.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (21/9/2026), ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah orang kepercayaannya serta pejabat Kementerian ATR/BPN.

“Kan sudah tidak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi, posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron dalam keterangannya dikutip, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, Nusron enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK tersebut.

Ia juga tidak memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai evaluasi yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Ini kan aku mau pulang mas. Caranya enggak begini, caranya enggak begini Mas. Mohon maaf mas ya, mohon maaf ya, saya punya privasi untuk jalan mas, boleh enggak saya jalan mas?” ucap Nusron.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron kemudian bergegas menuju mobil dan meninggalkan Gedung DPR RI.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka dilakukan setelah kedelapan orang tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. (erc)

Share.
Exit mobile version