MataParlemen.id- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati norma baru terkait aturan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU. Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga independensi muruah keagamaan organisasi dari keterlibatan langsung politik praktis.

Katib Syuriah PBNU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan persidangan komisi organisasi berhasil melahirkan formula “jalan ketiga” di luar opsi A dan B yang ditawarkan tim materi. Asrorun Niam menguraikan perbedaan mendasar antara rancangan awal dengan keputusan final yang akhirnya disepakati bersama secara mufakat. 

“Kalau A tetap, itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum, tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini rais aam dan juga ketua umum tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Niam di halaman GSG Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026).

Secara terperinci Ni’am menjelaskan larangan rangkap jabatan politik yang dimaksud juga mencakup jajaran pimpinan eksekutif, legislatif, hingga struktur partai politik. Sementara itu, bagi jajaran kepengurusan di luar pimpinan mandataris utama, aturan pembatasan jabatan dibuat lebih fleksibel.

“Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, presiden, gubernur, menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik. Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar ketua umum dan juga rais aam di level pengurus besar, dan ketua serta rais di level pengurus di bawah pengurus besar ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri,” lanjut Niam.

Ia turut menambahkan ketentuan mengenai pengurus partai politik diatur secara khusus dalam pasal terpisah yang tidak memicu polemik. Dia juga menekankan makna perbedaan antara jabatan politik dan pengurus partai.

“Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya, jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai ya, kalau yang terkait dengan pengurus partai itu ada pasal yang lain yang tidak menjadi isu,” paparnya.

Keputusan pembatasan khusus ini didasari atas landasan filosofis mendalam mengenai peran utama sang mandataris muktamar. Pada sisi lain, Niam mengapresiasi kebesaran jiwa seluruh peserta muktamar yang berhasil menuntaskan isu sensitif ini tanpa pemungutan suara.

“Jadi itulah jalan keluar yang sangat bijak tanpa voting dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Niam.(erc)

Share.
Exit mobile version