MataParlemen.id-Ketua DPR Puan Maharani ternyata tidak turut menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Politisi PDIP itu beranggapan, bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
Sehingga cukup pimpinan lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Sari Yuliati (Golkar), Cucun Syamsurizal (PKB) dan Saan Mustopa (NasDem).
Pmpinan DPR menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diberikan perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut disampaikan setelah AMPB meminta komitmen tertulis dari DPR RI mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Surat tersebut disampaikan setelah AMPB meminta komitmen tertulis dari DPR RI mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata Supriyono alias Botok, salah satu perwakilan AMPB, dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, sehingga Ketua DPR Puan Maharani tidak tanda tangan juga tidak masalah, karena sudah diwakili empat Pimpinan DPR lainnya.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026). K
Karena kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, pembahasan terkait respons DPR RI terhadap aksi masyarakat tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan.
Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.
Menurut Hasto, PDI-P memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR Janji Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Desember 2026.
“Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa komitmen PDI-P terhadap pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Sebab, perjuangan melawan korupsi menjadi salah satu bagian dari sejarah PDI-P. PDI-P nyatakan berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset
Dia pun mengeklaim bahwa PDI-P bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. “PDI-P memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto .
“Jadi, komitmen PDI-P tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” sambungnya Hasto.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi sudah semestinya menjadi komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang.
“National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” jelas Hasto.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” pungkasnya dia.
*Begini isi Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset:*
Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU. Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (awn)





