Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026

Tentang Kami

Mei 2, 2026

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MPR: Desentralisasi Bermasalah, Perlu PPHN untuk Menyatukan Perencanaan Pembangunan Secara Tunggal
MPR

MPR: Desentralisasi Bermasalah, Perlu PPHN untuk Menyatukan Perencanaan Pembangunan Secara Tunggal

RedaksiBy RedaksiSeptember 10, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Jika dalam 27 tahun reformasi ini otonomi daerah atau desentralisasi yang diatur UU.No.23 tahun 2014 ini bermasalah, bahkan banyak kepala daerah justru menjadi tersangka, pembangunan daerah lambat yang berdampak pada lambatjya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sampai Bupati Pati, Jawa Tengah didemo rakyat untuk mundur akibat menaikkan pajak yang membebani rakyat, maka program pembangunan itu dibutuhkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Maka perlu amandemen terbatas UUD RI 1945 untuk menyusun PPHN tersebut dan menjadikan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) sebagai perencana pembanhunan tunggal nasional. Tapi, bukan berarti menarik desentralisasi menjadi sentralisasi lagi,” tegas Firman Subagyo, Anggota Badan Pengkajian MPR RI itu.

Hal itu disampaikan politisi dari Fraksi Golkar itu dalam diskusi konstitusi dan kemokrasi Indonesia “Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah)” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR bersama Anggota Badan Pengkajian MPR RI/Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, di Gedung MPR RI Senayan. Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut Firman mengatakan bahwa dasar hukumnya diatur UUD1945 bahwa akar dan dasar pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk memperhatikan kehidupan masyarakat bangsa dan negara tanpa terbatas wilayah. Juga UU.No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU ini merupakan perangkat dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan termasuk hubungan kewenangan antara pusat dan daerah, dan UU.No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini secara khusus mengatur aspek keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

“Kelebihan dari desentralisasi dan otonomi daerah itu adalah pemberdayaan daerah. Karena desentralisasi itu memungkinkan daerah mengelola sendiri urusan pemerintahan dan pembangunan sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan mengurangi tahapan birokrasi yang rumit untuk mempercepat pengambilan keputusan yang ideal, dan pengembangan potensi daerah. “Jadi, desentralisasi itu memungkinkan daerah untuk mengembangkan potensi dan keunggulan daerahnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Firman.

Optimalisasi

Dedi Iskandar Batubara, menyoroti melemahnya praktik desentralisasi. Ia menilai semangat otonomi daerah yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 justru semakin tereduksi akibat berbagai regulasi yang menarik kewenangan daerah kembali ke pusat.

“Sejak reformasi, otonomi daerah adalah poin penting. Tapi hari ini kewenangan daerah makin terdistorsi. UU Minerba, Cipta Kerja, sampai kebijakan fiskal justru menarik otoritas ke Jakarta,” ujarnya.

Menurut Dedi, desentralisasi sejatinya memiliki tiga tujuan utama: politik, ekonomi, dan administratif. Namun, kondisi saat ini justru membuat daerah kehilangan peluang untuk mengelola sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Daerah yang kaya SDA, seperti tambang nikel atau batubara, justru dihantui angka kemiskinan yang tinggi. Kekayaannya lari ke pusat, tapi masyarakat setempat tetap miskin,” ujarnya.

Selain itu, turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) yang pada 2019 Rp 1.000 triliun, kini tinggal Rp 650 triliun atau turun 29,4 persen. Kondisi ini membuat kepala daerah semakin terbatas dalam melakukan inovasi pembangunan. “Kalau izin-izin ditarik ke Jakarta dan PAD hanya bergantung pada PBB atau pajak kendaraan, bagaimana kepala daerah bisa berinovasi?” katanya.

Siti Zuhro menilai dalam dua dekade setelah reformasi menjanjikan otonomi daerah, arah politik Indonesia kembali bergerak ke pusat. Kewenangan daerah yang dulu dijanjikan luas kini dilucuti, digantikan kontrol ketat pemerintah pusat melalui regulasi baru.

Ia mengatakan UU Minerba dan UU Cipta Kerja sebagai bukti bagaimana kewenangan strategis daerah, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga tata kelola ekonomi, ditarik kembali ke Jakarta. “Selera rezim menentukan nasib otonomi. Ketika pemerintah ingin seragam, daerah kehilangan ruang berkreasi. Itu berbahaya bagi demokrasi,” kata dia..

Selama dua dekade terakhir, praktik pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah juga tidak berjalan. Indikatornya adalah 430 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau pengawasan efektif, tidak mungkin angka OTT kepala daerah setinggi itu. Kelemahan mendasar negara ini ada di pengawasan,” ujarnya.

Relasi pusat-daerah dalam sejarah Indonesia memang selalu bergejolak. Dari demokrasi terpimpin di era Sukarno, sentralisasi Orde Baru di bawah Soeharto, hingga euforia otonomi pasca reformasi. “Kini, arah kembali berbalik: sentralisasi gaya baru. Padahal, pola seragam ala pusat berisiko mengabaikan keragaman. Kabupaten maju, sedang, dan tertinggal dipaksa mengikuti resep yang sama,” pungkasnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ibas: Mahasiswa Harus Jadi Kompas Moral dan Penentu Masa Depan Bangsa

Mei 19, 2026

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Mei 19, 2026

MPR Akhirnya Batalkan Final Ulang Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?