Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MKD Sebut Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur
DPR

MKD Sebut Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

RedaksiBy RedaksiFebruari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan merespons polemik terkait kembalinya Sahroni bertugas di komisi yang membidangi hukum tersebut.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem.

Baca juga:

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6 bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” tandas dia.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi telah berjalan sesuai ketentuan. Jika mengikuti keputusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari 2026.

Ia menegaskan proses penetapan telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.

Dengan demikian, MKD memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR. (Ira)


Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 20262 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?