MataParlemen.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pengujian diajukan lima pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.
“Permohonan para pemohon saat ini menguji norma pokok frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.
Pemohon juga menguji frasa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas di tetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” dalam penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam pokok permohonan, pemohon menyebut salah satu dari mereka mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung berlakunya norma dalam frasa “atau sekolah lain sederajat” pada pasal a quo.
“Karena pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.
Para pemohon menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik. Menurut mereka, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam pasal a quo memberikan keistimewaan kepada capres dan cawapres untuk mendaftar hanya dengan “surat keterangan” (suket), sehingga merugikan hak konstitusional para pemohon.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan serta memberikan penafsiran konstitusional mengenai kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
“Menyatakan norma frasa ‘kesederajatan’ pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal,” kata Dimas Yoga Pratama, pemohon V yang membacakan petitum permohonan.
Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam nasihatnya meminta para pemohon menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut.
“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus Anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.
“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional. Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden, mau jadi calon presiden menjadi terhalang? Ya, coba dipikirkan dahulu,” lanjut Asrul.
Asrul menjelaskan, kerugian konstitusional tidak selalu dapat dikonkretkan, tetapi harus memiliki dasar yang logis.
“Kalaupun orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? itu kalaupun dianggap kerugian gamblang gituloh, tidak usah buka medsos, gituloh. Jadi enggak tahu ada kegaduhan atau tidak,” tegasnya.
Asrul menekankan pentingnya para pemohon merumuskan kerugian konstitusional secara logis.
Senada dengan Asrul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menegaskan kedudukan hukumnya.(erc)




