MataParlemen.id – Pemerintah mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah juga mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Mahkamah Agung, kementerian terkait, kalangan akademisi, asosiasi, serta pelaku industri yang turut berpartisipasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Penegasan disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU PFII yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economy powerhouse di kancah global,” kata Purbaya di Rapat Paripurna DPR.

Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai telah memiliki kapasitas untuk membangun pusat finansial yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global.

“Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global. Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” jelasnya.

Kehadiran PFII juga bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Purbaya memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi UU PFII. Pertama, berkaitan dengan akses modal yang diproyeksikan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Presiden Prabowo Subianto.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Purbaya.

Selanjutnya, PFII berfokus pada inovasi dan tata kelola yang didukung oleh kepastian hukum melalui lembaga khusus. Purbaya menyebutkan pentingnya ekosistem yang aman secara digital dan hukum.

“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen,” tambahnya.

Sementara pilar ketiga, menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Purbaya meyakini PFII akan menjadi wadah bagi talenta lokal untuk berkembang melalui transfer pengetahuan.

“PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan,” tegas Menkeu Purbaya. (har)

Share.
Exit mobile version