Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Untuk Kawal Penanganan Pasca Karhutla

September 1, 2026

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Masuk Tahap Sinkronisasi, RUU Daerah Kepulauan Ditargetkan Rampung Tahun 2026
DPR

Masuk Tahap Sinkronisasi, RUU Daerah Kepulauan Ditargetkan Rampung Tahun 2026

RedaksiBy RedaksiAgustus 14, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena Optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.

Optimisme tersebut disampaikan seiring berjalannya pembahasan sejumlah substansi penting dalam rancangan undang-undang itu, mulai dari sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan mendapat momentum positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026.

Menurut Alimudin, terbitnya Surpres menunjukkan adanya komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi khusus yang mampu menjawab karakteristik serta kebutuhan daerah kepulauan.

“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin, Kamis  (13/8/2026).

Alimudin menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada proses sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan menyelaraskan berbagai usulan yang disampaikan fraksi-fraksi dengan DIM dari kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan seluruh norma yang dirumuskan dalam RUU Daerah Kepulauan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

Alimudin menegaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan proses legislasi secara administratif. 

Substansi regulasi juga harus mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Ia menilai kebutuhan terhadap regulasi tersebut tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. 

Karena itu, kebijakan pembangunan nasional perlu disusun dengan mempertimbangkan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, serta kemaritiman daerah kepulauan.

Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditegaskan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Selain itu, prinsip negara kepulauan juga mendapat pengakuan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

“Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata Alimudin.

Menurut Alimudin, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pembangunan agar kebijakan nasional tidak hanya menggunakan pendekatan berbasis wilayah daratan, tetapi juga memberikan perhatian yang proporsional terhadap kebutuhan daerah kepulauan.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya menjadi acuan lintas sektor bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan pembangunan wilayah kepulauan.

Dengan adanya kerangka regulasi yang lebih terintegrasi, pembangunan di daerah kepulauan diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dapat menghubungkan pembangunan wilayah daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas antardaerah, hingga pengembangan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Alimudin menilai pendekatan tersebut penting agar karakteristik khusus daerah kepulauan mendapatkan ruang yang memadai dalam kebijakan pembangunan nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Sahkan Gubernur BI Dan Deputi Gubernur Senior BI 2026-2031

September 1, 2026

DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Untuk Kawal Penanganan Pasca Karhutla

September 1, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Berita Terkini

Rapat Paripurna DPR Sahkan Gubernur BI Dan Deputi Gubernur Senior BI 2026-2031

September 1, 20260 Views

DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Untuk Kawal Penanganan Pasca Karhutla

September 1, 20261 Views

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Rapat Paripurna DPR Sahkan Gubernur BI Dan Deputi Gubernur Senior BI 2026-2031

September 1, 2026

DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Untuk Kawal Penanganan Pasca Karhutla

September 1, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?