MataParlemen.id-Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar dugaan perjalanan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas terhadap Nusron Wahid yang sudag dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Boyamin meminta KPK tidak kembali melayangkan surat panggilan ketiga, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa penyidik.
Menurutnya, ketidakhadiran dua kali harus menjadi dasar bagi KPK untuk mengevaluasi langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin dikutip, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.
Menurut Boyamin, Nusron Wahid sengaja menghindari panggilan pemeriksaan kedua, dengan mulai melakukan perjalanan ke Malaysia pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dari Jakarta Nusron terbang ke Batam untuk selanjutnya menuju Singapura dengan kapal dan menyeberang ke Malaysia.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujarnya. .
Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia disebut kembali ke Singapura.
“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” ucap Boyamin.
Ia menambahkan seorang menteri jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan, harus mendapat izin Presiden. Ia menduga Nusron tidak memperoleh izin Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.
“Bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” imbuhnya.
Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ucap Boyamin.
MAKI meminta KPK untuk menjelaskan langkah konkret setelah dua agenda pemeriksaan Nusron tidak terlaksana.
Bagi Boyamin, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Sementera itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. (awn)




