Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Lihat Efeknya ke UU dan Parpol, Puan Minta Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dicermati Dulu
DPR

Lihat Efeknya ke UU dan Parpol, Puan Minta Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dicermati Dulu

RedaksiBy RedaksiJuli 1, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua DPR Puan Maharani menggelar konferensi pers, Selasa (1/7/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia mengatakan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk apa dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik.

“Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Dan nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” sambungnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Merespons hal itu, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah serta kelompok masyarakat terkait Pemilu telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Puan mengatakan, pihaknya membuka opsi pembentukan pansus atau pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

“Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah. Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus, membentuk pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang?” papar Puan.

“Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Puan menegaskan, sikap DPR terkait Putusan MK merupakan sikap dari seluruh fraksi yang mewakili partai politik di parlemen. Termasuk soal jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yang akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelas Puan.

“Karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Untuk itu, Puan mengatakan nantinya fraksi-fraksi di DPR akan berdiskusi membahas putusan MK ini. Termasuk juga dengan perwakilan Pemerintah dan elemen masyarakat.

“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ucap Puan.

“Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya adalah DPR RI,” pungkasnya. (*)

DPRD Pemisahan Pemilu Puan Maharani Putusan MK UU Parpol
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?