MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim dengan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada keluarga anggota DPR Anwar Sadad.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian hasil tindak pidana korupsi telah dialihkan menjadi berbagai aset atas nama anggota keluarga maupun pihak lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan pengalihan aset tersebut menjadi salah satu materi utama yang hendak dikonfirmasi kepada Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra Anwar Sadad, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
“Jadi materinya terkait dengan asset recovery. Ada beberapa yang disampaikan oleh tim bahwa ada aliran-aliran hasil tindak pidana yang dijadikan dalam bentuk aset,” ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik menduga sebagian dana hasil korupsi dana hibah Pokmas Jatim telah dikonversi menjadi aset bernilai ekonomi dengan menggunakan nama anggota keluarga maupun pihak lain.
Karena itu, penyidik perlu mengonfirmasi temuan tersebut kepada keluarga tersangka dan pihak-pihak yang diduga namanya digunakan dalam kepemilikan atau pengelolaan aset.
“Ini perlu dikonfirmasi, baik kepada keluarga tersangka maupun pihak-pihak lain yang diketahui oleh tim. Hasil penelusurannya atas nama keluarga dan pihak-pihak lain,” tandas dia.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haykal Ismail Sadad bersama saksi lainnya, Achmad Hadi Fauzan, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/8/2026).
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Haykal tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan. “Saksi 1, tidak hadir, penyidik masih tunggu konfirmasinya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, keterangan Haykal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Sementara itu, penyidik mendalami keterangan saksi Achmad Hadi Fauzan terkait transaksi jual beli aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan tersangka Anwar Sadad.
“Penyidik meminta keterangan terkait jual-beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka Saudara AS (Anwar Sadad),” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan staf kepercayaannya, Bagus Wahyudiono. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Aset tersebut meliputi bidang tanah, rumah, rumah toko (ruko), apartemen, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR). Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah Pokmas Jatim yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam perkara ini, Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Anwar Sadad diduga berperan bersama ketua DPRD Jawa Timur saat ini dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi anggota DPRD.
Dari skema tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar sepanjang periode 2019-2022 dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15%-20% kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengusulkan pergeseran alokasi dana hibah.
Untuk merealisasikan pencairan dana hibah, korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu sebagai pengusul proposal.
Setelah dana dicairkan, komitmen fee sebesar 20%-25% diduga diserahkan kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membiayai berbagai kebutuhan pribadi.
Terbaru, KPK menduga Anwar Sadad menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 83,4 miliar.
Selain uang tunai, Mahrus juga diduga menyerahkan emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembayaran satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik Anwar Sadad dan stafnya.(awn)




