MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta, Jumat (2/10/2026).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Keempat saksi tersebut yakni Yan Stephanus selaku manager keuangan PT Summarecon Agung, Dendy Darmawan selaku land document manager PT Kencana Jayaproperty Agung, Amita Kusumawaty selaku finance manager PT Kencana Jayaproperty, dan Dalil Firmansyah selaku direktur utama PT Daha Mulia Valasindo.

Budi belum mengonfirmasi saksi yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain empat orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK menetapkan Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi memberikan uang Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan untuk meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon.

Selain itu, empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menerima penerimaan lainnya berupa uang pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pengurusan layanan administrasi pertanahan.

Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). PT BPA diduga memberikan ‘uang pengurusan’ kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar, yang kemudian Rp 1,8 miliar disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto.

KPK juga menduga Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama-sama ARF menerima uang Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Hasil penyelidikan KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.

Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus. KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN, maupun Kementerian ATR/BPN. Setelah dikumpulkan Arif Sugianto, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz.(erc)

Share.
Exit mobile version