MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil Menhut guna memperjelas perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut menjadi masukan berharga bagi tim penyidik. KPK tengah menelisik apakah amplop tersebut berkaitan langsung dengan suap pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, penyidik bersikap terbuka untuk memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui peristiwa tersebut demi membuat terang perkara, termasuk para pejabat di Kementerian Kehutanan.

Baca juga:

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KPK membuka peluang untuk memanggil Menhut Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku hampir kecolongan saat menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Setelah rombongan Bupati Kuansing pulang, barulah diketahui ada sebuah amplop yang sengaja ditinggalkan. Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut utuh tanpa dibuka.

Meski telah dikembalikan, Raja Juli dalam konferensi persnya tidak menjelaskan secara rinci apakah insiden amplop tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke KPK sebagai dugaan gratifikasi atau belum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby dalam dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. (awn)

Share.
Exit mobile version