MataParlemen.id-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara kasus dugaan gratifikasi perizinan lahan yang menyeret namanya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Menhut Raja Juli Antoni mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu.
Sebagai informasi, Suhardiman Amby menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) setelah dicari-cari dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (29/6/2026). Suhardiman kemudian diumumkan sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda pada Rabu (1/7/2026).
Dalam konferensi pers, KPK menyebut ada dugaan korupsi lain yang dilakukan Suhardiman. Menurut KPK, dugaan korupsi itu terkait penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas.
Baca juga:
Menurut KPK, pelepasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun pemda Kuansing punya kewenangan memberi rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan.
Kembali ke Raja Juli, dia mengakui ada pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dia mengatakan audiensi itu dilakukan secara resmi dan terbuka.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli dikutip, Minggu (5/7/2026).
Dia mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir dan meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan ajudannya baru bisa berangkat untuk mengembalikan amplop itu ke Bupati Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Dia mengatakan ajudannya berangkat dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
Namun, hal ini memicu tanda tanya lantaran proses pengembalian amplop tersebut tercatat baru terlaksana pada 12 Juni 2026, atau selisih 10 hari sejak pertemuan awal terjadi.
Pengembalian itu dilakukan di Kantor Kapolres Kuansing dengan difasilitasi langsung oleh Kapolda Riau atas permintaan khusus dari pihak Menhut.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi atau untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” ujarnya.
Raja Juli berdalih, keterlambatan pengembalian tersebut murni disebabkan oleh padatnya jadwal kedinasan sang ajudan yang ditunjuk mengantar barang, yakni Bambang Haryadi.
Guna menepis kecurigaan publik dan memperkuat pembelaannya, Menhut turut memamerkan sejumlah dokumen berupa foto otentik saat ajudannya, Bambang, menemui fisik Bupati Suhardiman Amby untuk menyerahkan kembali amplop muat tersebut.
Raja Juli juga mengaku menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya menemui Bupati Kuansing saat mengembalikan amplop. Dia menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni atau 17 hari sebelum OTT.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,” ujarnya.
“Ini yang yang menerima, ya, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” kata Raja Juli menegaskan.
Dia juga menjamin tidak ada SK yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dia menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” ucapnya.
Selain mengklarifikasi polemik amplop selundupan di dalam map, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga memanfaatkan momentum konferensi pers untuk membantah keterlibatan kementeriannya dalam kongkalikong pelepasan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupate Kuansinh yang sedang diusut KPK.
Raja Juli mengklaim, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di bawah otoritasnya bersih dari draf administrasi gelap dan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) legalitas lahan untuk Pemkab Kuansing selama ia menjabat.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi selama periode ini. Jadi, saya tegaskan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di sana yang saya otorisasi untuk dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan,” pungkasnya membela diri terus.
Langkah defensif Menhut Raja Juli Antoni ini mencuat tepat setelah tim penyidik KPK mengumumkan draf peluang untuk memanggil sang Menhut tersebut ke Gedung Merah Putih, guna mengonfirmasi aliran dana potongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Kuansung yang diduga mengalir ke birokrat pusat demi memuluskan izin lahan. (awn)




