Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi XI Minta OJK Lebih Tegas Jalankan Fungsi Pengawasan Perlindungan Konsumen
DPR

Komisi XI Minta OJK Lebih Tegas Jalankan Fungsi Pengawasan Perlindungan Konsumen

RedaksiBy RedaksiSeptember 22, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, khususnya terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.

Ia menegaskan, OJK tidak boleh hanya dipersepsikan sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan berskala besar.

Menurutnya, keberadaan OJK harus dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan praktik penagihan.

“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat di Sulawesi Utara terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga.

Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.

Hal tersebut sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.

Penagihan juga wajib dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.

“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?