Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas dan Panja Awasi Penanganan Perkara oleh Kortastipidkor Polri

Juli 11, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Jaksa Penuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf ke Komisi III DPR
DPR

Jaksa Penuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf ke Komisi III DPR

RedaksiBy RedaksiMaret 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
aksa Muhammad Arfian, aksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. Jaksa sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.

Baca juga:

Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Gunakan Pidana Hukuman Mati kepada Fandi Ramadhan

“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia.

Arfian sempat jadi perbincangan karena pernyataannya yang menyebut Komisi III ikut campur dalam penanganan kasus.

Setelah permintaan maaf ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya.

“Rekan-rekan terhadap Saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya,” ucap dia.

 Bottom of FormHabiburokhman meminta Jaksa Arfian memakai pakai hati, bukan akal akalan otak, makanya harus dilihat secara jelas kasusnya, sebab tidaklah mungkin seorang Fandi akan sejahat itu.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan sikap jaksa di Kejaksaan Negeri Batam dalam menuntut Fandi. Dia bahkan, menilai, sikap jaksa ini berbeda dengan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sikap JPU di Kejaksaan Negeri Batam itu bertolak belakang dengan sikap Jaksa Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, yang selama ini selalu responsif terhadap masukan masyarakat dan masukan DPR,” kata Habiburokhman.

“Pada rapat hari ini, kami ingin mendapatkan penjelasan tentang penanganan 2 perkara di atas. Apakah yang menjadi alasan diambilnya kebijakan, sikap atau tindakan penegak hukum sudah sesuai dengan asas norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif,” jelas dia.

Habiburokhman menjelaskan, Fandi Ramadhan dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya, tapi dituntut hukuman terberat. Ini yang banyak dipertanyakan publik.

“Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi ditujukan untuk mengaburkan pelaku utama dalam perkara ini,” ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III tidak dalam kapasitas mencampuri proses hukum. Komisi III tengah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Di era KUHP dan KUHAP baru, jangan orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. Dan tidak ada orang yang dijatuhi hukuman tidak sesuai kadar kesalahannya,” ucap dia. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?