MataParlemen.id – Partai Golkar menegaskan sikap politiknya tetap mengusulkan pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, Jumat (2/10/2026).
Doli menyampaikan sejumlah alasan Golkar tetap mengusulkan pemisahan pileg dan pilpres. Pertama, pemisahan dinilai membuat masyarakat dapat mengikuti setiap jenis pemilu secara lebih fokus.
Menurutnya, masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi dan misi yang disampaikan calon, hingga saat menentukan pilihan.
“Dengan seperti itu, maka dipastikan tidak akan terjadi overlapping, tumpang tindih, atau penenggelaman isu satu sama lain pada saat kampanye, dan seterusnya,” kata Doli.
Doli mengatakan pemisahan pemilu juga dapat menghilangkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dengan “tiket” pencalonan yang menggunakan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.
Selain itu, dari aspek teknis, Doli menyebut pemisahan pemilu dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu.
Saat ini, kata Doli, proses pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan tidak bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).(erc)




