Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026

Tentang Kami

Mei 2, 2026

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Gantikan Adies Kadir, Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR
DPR

Gantikan Adies Kadir, Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR

RedaksiBy RedaksiMei 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Adelia Kanaya Adies dilantik sebagai Anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Adela Kanasya Adies secara resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029.

Adela menggantikan posisi bapaknya , Adies Kadir sebagai Anggota DPR yang diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Kontitusi (MK)  pada 5 Pebruari 2026.

Saat dilantik Adela terlihat menggunakan kebaya,  bawahan dan kerudung serba kuning, yang menggambarkan  bahwa  dirinya adalah polikus Partai Golkar

Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah jabatan dipandu Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijzl dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga:

Prabowo Lantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Pimpinan Dewan  telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2026–2029.

Dalam pengucapan sumpahnya, Adela menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Adela saat membacakan penggalan sumpahnya.

Usai pelantikan, Adela menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya di daerah pemilihannya. Ia juga menyebut akan membawa aspirasi kalangan perempuan dan generasi muda di parlemen.

“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini insya allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ujarnya.

Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adela memperoleh raihan suara peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.

Diketahui, Adies Kadir dipilih sebagai Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat yang memasuki   memasuki masa purna bakhti atau pensiun. Adies Kadir merupakan Hakim Konstitusi usulan DPR.

Adies Kadir yang ketika itu menjadi Wakil Ketua DPR diusulkan mendadak sebagai calon Hakim Konsitusi menggantikan Inosentius Samsul , yang sebelum nya telah disetujui DPR sebagai pengganti Arief Hidayat

Keputusan itu diambil pasca Adies Kadir yang merupakan politikus Partai Golkar itu, dinyatakan tidak bersalah  dan tidak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR,  sebagai penyebab terjadinya kerusuhan massa pada Agustus 2025 lalu.

Berbeda dengan kolega lainnya di DPR, Ahmad Sahroni  dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dan Surya Utama (Uya Kuya) dan Fraksi PAN yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sebagai informasi, mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Penggantinya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?