MataParlemen.id – Fraksi PKB DPR menyatakan akan mengkaji pembentukan hak angket ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan anggota Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung Parlemen, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Khozin.
Fraksi PKB menerima usulan koalisi sipil terkait pembentukan hak angket ijazah Gibran secara tertulis. Khozin mengatakan, audiensi Fraksi PKB bersama koalisi sipil tak bisa digelar karena DPR hari ini masih memasuki masa reses.
Menurut dia, seluruh energi anggota parlemen saat ini difokuskan untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, dan pendampingan di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun, masa reses DPR akan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026. Khozin menyebut, Fraksi PKB akan mendalami usulan dari koalisi sipil.
“Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, AKSI meminta Fraksi PKB menginisiasi hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perwakilan AKSI Ray Rangkuti mengatakan, pihaknya menyerahkan surat berisi permintaan agar Fraksi PKB DPR RI mengambil inisiatif mengajukan hak angket. “Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket,” ujar Ray.
Ray menekankan, hak angket diharapkan dapat menjadi sarana bagi DPR untuk memfasilitasi penjelasan mengenai ijazah Gibran yang menjadi polemik. Langkah itu diperlukan karena terdapat perbedaan antara pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan pihak Gibran mengenai keberadaan ijazah tersebut.
“Kan ini artinya kan menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya,” tuturnya.
Menurut dia, DPR dapat memfasilitasi keluarga Gibran untuk menunjukkan ijazah yang dimaksud agar persoalan tersebut dapat dijelaskan melalui forum resmi. “Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada,” jelas Ray.
Ray menambahkan, forum DPR diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat. “Nah, terakhir tentu saja kalau betul saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan bangsa sudah 3 tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini. Untuk mengetahui keabsahan mereka,” katanya. (erc)





