Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป DPR Setujui Tambahan Anggaran BPOM Untuk Kawal MBG 509 Milyar Rupiah
DPR

DPR Setujui Tambahan Anggaran BPOM Untuk Kawal MBG 509 Milyar Rupiah

RedaksiBy RedaksiSeptember 17, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk mengawal program makan bergizi gratis (MBG) dalam APBN 2027.

Namun, Komisi IX DPR hanya menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 509 miliar yang secara khusus dialokasikan untuk pengawasan program MBG.

“Seingat saya itu Rp 1,2 triliun khusus untuk pengawalan makan bergizi gratis, tetapi akhirnya yang disetujui Rp 509 miliar,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (17/9/2026).

Taruna mengatakan, anggaran Rp 1,2 triliun yang diajukan semula akan digunakan untuk mengawasi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dalam rencana awal, BPOM akan menugaskan satu pegawai di setiap SPPG untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

Namun, dengan anggaran yang disetujui sebesar Rp 509 miliar, BPOM mengubah skema pengawasan. Sebagai gantinya, petugas BPOM akan melakukan pengawasan melalui pengujian sampel secara acak di sejumlah SPPG di berbagai daerah.

Taruna menjelaskan, selain anggaran untuk pengawalan program MBG, BPOM juga mengajukan tambahan anggaran untuk pos lainnya. Namun, usulan tersebut juga belum disetujui DPR. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?