MataParlemen.id-DPR mengesahkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027.
Ketua DPR Puan Maharani pun menyetujui hasil fit and proper test dari Komisi XI terkait calon anggota BPK periode 2026-2031.
Dua Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
“Apakah laporan hasil fit and proper test dari Komisi XI terkait anggota BPK RI periode 2026-2031 dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna ke-9, Selasa (6/10/2026), dan dijawab setuju oleh para anggota DPR.
Dalam laporan Komisi XI, terdapat 23 calon anggota BPK RI yang mengikuti tahapan uji kelayakan. Proses tersebut dilaksanakan Komisi XI pada 5 Oktober 2026 dan dibagi ke dalam dua panel.
Namun, tidak seluruh calon hadir dalam proses tersebut. Tiga calon tercatat tidak mengikuti uji kelayakan, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory dan Samsudi.
Setelah rangkaian fit and proper test selesai, Komisi XI menggelar rapat internal untuk menentukan calon terpilih.
“Mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan, Komisi XI DPR RI melalui rapat internal secara musyawarah dan mufakat menetapkan dua calon anggota BPK RI terpilih periode 2026-2031,” kata Misbakhun dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dua nama yang ditetapkan yakni Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. Khaidir Abdurrahman SIP MAP.
Misbakhun mengatakan pengisian anggota BPK baru diharapkan dapat memperkuat kelembagaan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Menurutnya, keberadaan anggota baru BPK juga diharapkan semakin meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
“Melalui terpilihnya dua anggota baru ini, kami berharap kelembagaan BPK RI semakin kuat, kredibel, dan memperoleh kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel dan profesional.
Karena itu, proses seleksi anggota BPK dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Sebelumnya, proses pemilihan anggota BPK dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Penugasan proses seleksi tersebut kepada Komisi XI DPR RI diputuskan melalui Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 19 Mei 2026.
Setelah laporan Komisi XI disampaikan, pimpinan rapat paripurna Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI atas hasil uji kelayakan dan penetapan dua calon anggota BPK terpilih.
Dengan demikian, dua calon anggota BPK RI hasil seleksi Komisi XI resmi mendapatkan persetujuan rapat paripurna DPR RI untuk mengisi periode jabatan 2026-2031. (awn)




