MataParlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati dalam pembahasan RUU. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 angka 4.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Selain mengubah nama lembaga, panitia kerja (Panja) juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya adalah definisi mengenai lokasi prioritas reforma agraria.

Sturman menjelaskan, subjek reforma agraria merupakan penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres).

“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam peraturan presiden ya,” kata Eddy.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan dan nomenklatur lembaga yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria.

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Selain mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, RUU ini juga memuat ketentuan mengenai pembentukan dewan pengawas.

Dewan pengawas tersebut dibentuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi juga pengaturan struktur pengawasan dalam pelaksanaan reforma agraria.(erc)

Share.
Exit mobile version