MataParlemen.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis DPR bersama pemerintah dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab serempak “setuju” oleh peserta rapat paripurna.
Kehadiran UU PFII diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.
Selama pembahasan, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, hingga daya saing agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menarik investasi global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Adapun Pokok-Pokok RUU PFII yang disepakati antara lain:
Bab 1 berisi ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII
Bab 2 berisi pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII
Bab 3 berisi kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya
Bab 4 berisi kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:
- mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
- mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
- mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
- mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
- mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres
Bab 5 berisi lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII
Bab 6 berisi pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
- mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
- mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII mengenai susunan pengadilan PFII
- mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
- mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
Bab 7 berisi dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII
Bab 8 berisi fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:
- mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
- mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
- mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
- mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII - mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
- mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 berisi kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII
Bab 10 berisi ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI. (har)


