Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Hasil Kajian dan Penyerapan Aspirasi BP MPR RI untuk Penyelenggaraan Konferensi Konstitusi

Juli 15, 2026

RUU Penyiaran Prioritas DPR Jawab Transformasi Media di Era Digital

Juli 15, 2026

Cindy Uji Kesiapan Calon Anggota KPI Hadapi Konvergensi Media

Juli 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi
DPR

DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

RedaksiBy RedaksiMei 5, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (Foto: Istimew)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Komisi IX DPR meminta Kemnaker intensif melakukan sosialisasi aturan baru tersebut secara komprehensif ke masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Yahya, Permenaker yang baru diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam aturan itu, kata dia, telah dibatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.

“Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan,” katanya.

Baca juga:

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Ruang Demokrasi, Aktivis Buruh dan Pejuang Agraria Bebas Perjuangkan Hak

Selain itu, Yahya menilai aturan itu telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing atau alih daya.

“Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK,” katanya.

Politikus Golkar ini juga menyinggung kewajiban perjanjian kerja yang telah diatur. Menurutnya, permenaker tersebut telah memperkuat perlindungan kepada buruh dan pemberi kerja.

“Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan.

Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” tegas Said Iqbal. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

MKD Bangun Sinergi dengan Kepolisian, Dukung Penegakan Etik Anggota DPR

Juli 15, 2026

Kawendra Komisi VI DPR Targetkan Koperasi Merah Putih Perkuat Rantai Pasok Nasional

Juli 15, 2026

Banyak Kepala di OTT KPK, Rycko Menoza Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Eksekutif di Daerah

Juli 15, 2026
Berita Terkini

MKD Bangun Sinergi dengan Kepolisian, Dukung Penegakan Etik Anggota DPR

Juli 15, 20261 Views

Kawendra Komisi VI DPR Targetkan Koperasi Merah Putih Perkuat Rantai Pasok Nasional

Juli 15, 20262 Views

Banyak Kepala di OTT KPK, Rycko Menoza Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Eksekutif di Daerah

Juli 15, 20263 Views

Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

Juli 15, 20265 Views

Rp30 Triliun KUR Belum Tersalurkan, Komisi VII DPR Minya Penjelasan Pemerintah

Juli 15, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 202640 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 202614 Views
Pilihan Editor

MKD Bangun Sinergi dengan Kepolisian, Dukung Penegakan Etik Anggota DPR

Juli 15, 2026

Kawendra Komisi VI DPR Targetkan Koperasi Merah Putih Perkuat Rantai Pasok Nasional

Juli 15, 2026

Banyak Kepala di OTT KPK, Rycko Menoza Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Eksekutif di Daerah

Juli 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?