Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

KH Abdul Hakim Atau Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketum PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

PT Pos Indonesia Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Tagihan Rp 158 Miliar Sudah Diterima dari Kemensos

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi
DPR

DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

RedaksiBy RedaksiMei 5, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (Foto: Istimew)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Komisi IX DPR meminta Kemnaker intensif melakukan sosialisasi aturan baru tersebut secara komprehensif ke masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Yahya, Permenaker yang baru diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam aturan itu, kata dia, telah dibatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.

“Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan,” katanya.

Baca juga:

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Ruang Demokrasi, Aktivis Buruh dan Pejuang Agraria Bebas Perjuangkan Hak

Selain itu, Yahya menilai aturan itu telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing atau alih daya.

“Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK,” katanya.

Politikus Golkar ini juga menyinggung kewajiban perjanjian kerja yang telah diatur. Menurutnya, permenaker tersebut telah memperkuat perlindungan kepada buruh dan pemberi kerja.

“Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan.

Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” tegas Said Iqbal. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026
Berita Terkini

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20260 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20260 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20260 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20261 Views

PT Pos Indonesia Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Tagihan Rp 158 Miliar Sudah Diterima dari Kemensos

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202648 Views

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 20269 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views
Pilihan Editor

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?