MataParlemen.id-Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan aspirasi mengenai kesetaraan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) formal dan nonformal akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

tersebut disampaikan Cucun setelah menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi).

Menurut Cucun, DPR berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pendidik PAUD. 

Pembahasan revisi UU Sisdiknas dinilai menjadi momentum untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk mengurangi kesenjangan antara pendidik PAUD formal dan nonformal.

Cucun mengatakan keberadaan PAUD di Indonesia cukup banyak dan memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini.

“Jumlah PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam revisi UU Sisdiknas. Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita,” ujarnya.

Menurut dia, pendidik PAUD memiliki peran penting dalam tahap awal perkembangan anak. Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat melalui regulasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Himpaudi mendorong agar keberadaan pendidik PAUD nonformal diakomodasi secara menyeluruh dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Ketua Umum PP Himpaudi Betti Nuraini berharap regulasi baru memberikan pengakuan sekaligus kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

“Harapan kami tidak ada lagi formal dan nonformal. Guru-guru di KB (kelompok bermain), SPS (satuan PAUD sejenis) maupun tempat penitipan anak bisa mendapatkan hak profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal,” kata Betti.

Menurut Betti, penyetaraan hak bagi pendidik PAUD diharapkan dapat dilakukan secara bertahap. 

Dengan demikian, seluruh pendidik PAUD dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta memiliki kepastian dalam menjalankan profesinya.

Aspirasi tersebut kini menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas, terutama terkait penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi pendidik PAUD formal maupun nonformal. (awn)

Share.
Exit mobile version